BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus, Jasa Raharja Jepara menggelar kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Desa Bae, Kecamatan Bae, pada hari Senin, 27 Oktober 2025.
Kegiatan ini digelar berdasarkan data Jasa Raharja yang mencatat Kecamatan Prambanan sebagai wilayah dengan tingkat kecelakaan tertinggi di Kudus. Hadir dalam kegiatan tersebut Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Jepara Danang Adi Negoro, Penanggung Jawab Samsat Jepara Iwan Bachtiar, Kepala Kecamatan Bae, Kanit Gakkum Polres Kudus, perangkat desa, serta tim Biddokes Polres Kudus sebagai narasumber pelatihan.
Dalam sosialisasi, peserta mendapatkan edukasi tentang tertib berlalu lintas, prosedur pengurusan santunan kecelakaan, serta faktor penyebab kecelakaan. Acara diisi dengan praktik langsung penanganan korban kecelakaan, seperti bantuan hidup dasar dan teknik evakuasi aman.
Sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat, Jasa Raharja menyediakan dua program pertanggungan utama. Program dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kepala Kecamatan Bae Safi’i, SH, mengapresiasi kegiatan ini dikarenakan memberikan pengetahuan baru bagi warga untuk sigap membantu korban kecelakaan di sekitar mereka.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap masyarakat semakin peduli mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, memahami mekanisme santunan apabila mengalami kecelakaan, dan mampu berperan sebagai relawan tanggap darurat di lingkungannya[]






