Jasa Raharja Kalsel menjadi Narasumber dalam Dialog Interaktif di Radio SUNFM Banjarmasin

jasa raharja kalsel

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Upaya untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan serta keselamatan berkendara, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan kembali menggelar kegiatan sosialisasi. Kali ini, sosialisasi Relaksasi PKB dan BBNKB dilakukan melalui siaran Radio SUNFM 103.5 pada Senin (18/11/2024).

Acara ini dihadiri oleh Pamin STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Kalsel, Ipda Nova Anggraeni, Kasi Pelayanan PKB dan BBNKB Samsat Banjarmasin I, Ronny Wijaya, serta Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Hendra Fakhruddin.

Dalam dialog interaktif tersebut, Kepala Unit Operasional dan Humas, Hendra Fakhruddin, menjelaskan bahwa program relaksasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. “Relaksasi ini merupakan upaya untuk mengurangi beban masyarakat, dengan memberikan keringanan pada PKB dan BBNKB. Kami berharap ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kewajiban perpajakan dan memperlancar administrasi kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan,” ungkap Hendra.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan juga menyampaikan bahwa Sosialisasi melalui radio sangat efektif untuk menciptakan kesadaran yang lebih luas, terutama bagi masyarakat di daerah yang lebih jauh dari pusat kota.

“Harapannya agar dengan adanya kegiatan ini dapat berdampak positif, terutama dalam meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan,” ungkap Deddy.

Dalam kegiatan tersebut turut disosialisasikan terkait program relaksasi dan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang berlangsung dari 1 Juli 2024 sampai dengan 9 Desember. Dengan terlaksananya sosialsisai ini diharapkan, masyarakat lebih tertib dalam hal melaksanakan kewajibannya membayarkan PKB sekaligus SWDKLLJ secara tepat waktu, karena pembayaran SWDKLLJ akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan seandainya terjadi musibah kecelakaan lalu lintas serta pelunasan Iuran Wajib bagi pengusaha angkutan umum agar lebih tertib dalam membayarkan kewajibannya. []