Jasa Raharja Kalteng Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan PKB hingga September 2025

PKB hingga September 2025

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Jumat (8/8). Program yang diinisiasi Gubernur Kalimantan Tengah ini berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan PKB tanpa dikenakan denda.

Penanggung Jawab Samsat Kapuas, Yosua Sutikno, menjelaskan bahwa pembayaran PKB secara otomatis turut memberikan perlindungan dari Jasa Raharja. Sebagai BUMN yang bertugas memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum, Jasa Raharja menyalurkan santunan bagi korban meninggal dunia, biaya perawatan, hingga kerugian kendaraan umum. Pendanaan santunan ini bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan bersamaan dengan PKB di Kantor Samsat.

Dengan demikian, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memastikan perlindungan dasar bagi pengendara dan pengguna jalan jika terjadi musibah di jalan.

Sosialisasi di Desa Timpah mendapat sambutan positif dari warga yang antusias berdiskusi seputar program dan manfaatnya. Jasa Raharja bersama Bapenda Kapuas menegaskan komitmen untuk terus bersinergi memberikan pelayanan optimal, mempermudah akses pembayaran pajak, serta mendukung program pemerintah daerah dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat.[]