BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah menghadiri kegiatan Sosialisasi Keselamatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau pada hari Rabu (3/9), bertempat di Kantor Dishub setempat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pertamina Kalteng serta para pemilik dan pengusaha angkutan perairan yang beroperasi di wilayah Pulang Pisau. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan, Dr. Drs. Supriyadi, M.Si, yang menekankan pentingnya keselamatan serta kelengkapan dokumen pelayaran dalam operasional angkutan perairan.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja Kalteng yang diwakili oleh Enrico Mario Butarbutar, Petugas Jasa Raharja Pulang Pisau, menyampaikan tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai pemegang amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap penumpang angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara, berhak mendapatkan perlindungan dasar dari Jasa Raharja.
Kepala Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menambahkan bahwa iuran wajib untuk perlindungan penumpang telah terintegrasi dalam ongkos angkut atau karcis yang dibayarkan kepada operator transportasi. “Dengan membayar iuran wajib melalui operator, masyarakat secara otomatis sudah terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini memberikan rasa aman dan nyaman dalam setiap perjalanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Alfin menegaskan bahwa Jasa Raharja Kalteng akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna meningkatkan keselamatan penumpang, khususnya di sektor transportasi sungai, laut, dan penyeberangan. Ia juga menghimbau kepada para pemilik dan pengusaha angkutan perairan yang belum memiliki izin operasi untuk segera mengurus perizinan ke Dinas Perhubungan. “Dengan izin resmi, penumpang akan memperoleh perlindungan dasar Jasa Raharja, sehingga keselamatan dan kenyamanan perjalanan dapat lebih terjamin,” pungkasnya.[]






