Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Barat melalui Samsat Outlet Jatinangor menggelar kegiatan MUKL untuk para wajib pajak

untuk para wajib pajak

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Menjelang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi Jawa Barat, Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Sumedang menggelar kegiatan Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) berupa pelayanan kesehatan gratis bagi para wajib pajak di Samsat Outlet Jatinangor Sumedang, Senin (23/06).

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda yang dilaksanakan sebagai bentuk dukungan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan adanya program tersebut antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor sangat meningkat khususnya di Samsat Outlet Jatinangor Sumedang. Dengan potensi tersebut, Jasa Raharja menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan dengan tujuan untuk meminimalisir potensi resiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi fisik yang tidak prima baik dari pengemudi maupun penumpang.

Pemeriksaan yang disediakan meliputi pengecekan tekanan darah, serta keluhan kesehatan ringan lainnya yang sering dialami oleh pengemudi maupun penumpang selama perjalanan.

Program ini dihadiri oleh R. Andi Nurjaman, S.Ip. selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang didampingi Rifa Nur Alifah selaku petugas Samsat Outlet Jatinangor serta didukung oleh Sat Lantas Polres Sumedang yang di hadiri oleh Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Dini Kulsum Mardiani, S.E., didampingi Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Sumedang IPTU Rd. Agung, S.Pd., S.E., M.M., dan Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sumedang IPDA Rd. Arief Ardian F. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergitas antara Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia wilayah hukum Polres Sumedang guna menjaga kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sumedang.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]