BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Wilayah Utama Jawa Tengah bersama mitra melaksanakan PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) di Lapangan Satpas Polres Satlantas Salatiga. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2025 tersebut dihadiri oleh Unit Gakkum Polres Salatiga, PSC 119 Kota Salatiga, Supeltas Kota Salatiga, serta warga masyarakat sekitar Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Kegiatan tersebut membahas tentang cara-cara mengatasi korban kecelakaan lalu lintas sebagai upaya untuk mencegah terjadinya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Kegiatan tersebut dihadiri 23 orang terdiri dari Supeltas dan masyarakat sekitar kecamatan.
PT Jasa Raharja sebagai Pilar ke-5 pasca kejadian memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Masyarakat sangat antusias sekali diadakannya PPGD ini karena untuk menambah ilmu pengetahuan tentang tata cara mengatasi korban kecelakaan di jalan raya, terutama di daerah Kecamatan Sidorejo.[]






