BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja bersama dengan Forkopimda Kabupaten Kendal menghadiri rapat dan diskusi evaluasi pelaksanaan Upaya Pencegahan Kecelakaan yaitu Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang di Kabupaten Kendal. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 22 April 2025 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal.
Dalam evaluasi tersebut, Upaya Pencegahan Kecelakaan dengan melakukan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang dan Truck ini dinilai sukses dan berhasil dalam menekan tingkat kecelakaan. Hal ini dapat dilihat dari tingkat kecelakaan menurun yang melibatkan truck atau angkutan barang yang terjadi di Pagi Hari, mulai Pukul 06.00 hingga pukul 08.00 di Kabupaten Kendal. Berdasarkan data Kepolisian, tercatat bahwa nihil kecelakaan yang melibatkan antara angkutan barang atau truck sejak dilakukan uji coba mulai tanggal 14 April 2025.
Kebijakan ini selaras dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor AJ.903/1/6/DJPD/2025. Keberhasilan uji coba ini menjadi dasar untuk pemberlakuan lebih lanjut, dengan tetap dilakukan evaluasi berkala untuk optimalisasi pelaksanaannya.
Jasa Raharja menilai bahwa Upaya Pencegahan Kecelakaan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Kendal berhasil dan juga memberikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang berperan aktif pada Upaya Pencegahan Kecelakaan sehingga angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang atau truck dapat turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun meskipun begitu, seluruh peserta diskusi tetap berkomitmen untuk terus mengembangkan Upaya Pencegahan Kecelakaan agar dapat tetap menekan tingkat kecelakaan tahun 2025 di Kabupaten Kendal.
Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melalui kolaborasi lintas sektor yang berkesinambungan, diharapkan Kabupaten Kendal dapat menjadi contoh penerapan Program Pencegahan Kecelakaan yang efektif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat komitmen semua pihak dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan. []






