BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Magelang melaksanakan kegiatan Perangkat Desa Peduli Lalu Lintas (PDPL) di Desa Kawedusan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung pada 28 Juli 2025. Program ini merupakan bentuk kolaborasi bersama perangkat desa dalam mengedukasi masyarakat di wilayah rawan kecelakaan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Jasa Raharja Pelayanan Kebumen mewakili Jasa Raharja Cabang Magelang untuk menyampaikan informasi terkait tugas dan peran Jasa Raharja, yaitu memberikan perlindungan dasar melalui dua program pertanggungan wajib. Kedua program tersebut meliputi asuransi kecelakaan bagi penumpang angkutan umum sesuai UU No. 33 Tahun 1964, dan asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964.
Petugas juga mengajak kepala desa, perangkat desa, serta anggota PKK yang hadir untuk menyampaikan pesan keselamatan kepada warga secara rutin dan berkelanjutan, guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. Kepala Desa Kawedusan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program PDPL di desanya. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah dengan risiko kecelakaan tinggi.
Para perangkat desa pun menyatakan komitmennya untuk mendukung keberlanjutan program PDPL, dan berharap kegiatan serupa dapat diperluas ke wilayah lainnya demi menurunkan angka kecelakaan serta tingkat fatalitas di jalan raya. []






