Jasa Raharja Magelang Laksanakan PPGD Kepada Masyarakat Di Sekitar daerah Rawan Kecelakaan di Kecamatan Salam Kabupaten Magelang

jasa raharja jateng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan keselamatan masyarakat dan menekan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Magelang melaksanakan kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di salah satu daerah rawan kecelakaan yang ada di Kecamatan Salam Kabupaten Magelang tepatnya di sekitar Desa Salam pada hari Selasa, 15 Oktober 2025.

Kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dilaksanakan di sekitar Kecamatan Salam yang berada di perlintasan jalan nasional Magelang-Yogyakarta yang masuk salah satu daerah rawan kecelakaan di Kabupaten Magelang. Sebagai informasi, Kecamatan Salam merupakan salah satu kecamatan dengan tingkat laka tertinggi di wilayah Kabupaten Magelang dikarenakan dilintasi jalan nasional dari Magelang ke Yogyakarta atau sebaliknya. Maka dari itu, diperlukan adanya upaya preventive yaitu pelatihan penanganan korban kecelakaan kepada masyarakat di sekitar daerah rawan laka tersebut.

Pada kegiatan ini, Jasa Raharja Magelang bekerjasama dengan tim Tenaga Medis dr Siddokes Polres Magelang Kota memberikan edukasi dan pelatihan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan. Sasaran pelatihan kali ini adalah masyarakat yang berada di sekitar lokasi termasuk perangkat desa dan relawan yang berada di sekitar wilayah tersebut, yang mana mereka belum pernah mendapatkan edukasi terkait penanganan pertama korban kecelakaan lalu lintas. Pelatihan yang diberikan diantaranya adalah tindakan mengamankan korban kecelakaan dari kendaraan yang melintas, mengukur tingkat kesadaran pasien, serta bantuan hidup dasar kepada korban kecelakaan.

Dalam kesempatan ini Jasa Raharja Cabang Magelang diwakili petugas Pelayanan Cabang magelang menyampaikan kepada para hadirin mengenai peran dan tugas pokok Jasa Raharja, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Program dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan adanya kegiatan pelatihan ini, harapannya tingkat fatalitas korban kecelakaan dapat menurun, dan korban dapat tertangani dengan baik sampai dengan korban dibawa ke faskes terdekat untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut. Serta diharapkan para peserta dapat mengembangkan potensi mereka sebagai relawan (volunteers) PPGD kepada keluarga dan warga di wilayahnya serta komunitas masing-masing. []