BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka upaya mengoptimalkan pendapatan, Jasa Raharja Wilayah Utama Jawa Tengah melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bekerja sama dengan Pemerintah Desa Mulur dan BUMDES Sugeng Abadi Desa Mulur membuat aplikasi yang bernama SANTIKA (Sistem Administrasi Tertib Kendaraan Anda). Penyerahan bantuan secara simbolis dilaksanakan pada hari Senin, 6 Oktober 2025, bertempat di Balai Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Sukoharjo, Kasat Lantas Sukoharjo, Plt Kepala UPPD Kab Sukoharjo, Kepala Seksi Pendapatan BPKPAD Kab Sukoharjo, Kades dan Ketua BPD Desa Mulur.
Jasa Raharja Wilayah Utama Jawa Tengah menyampaikan kepada para perangkat desa dan karang taruna mengenai peran dan tugas pokok Jasa Raharja, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Program dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja mengajak para perangkat desa serta karang taruna yang hadir pada kesempatan ini terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan beberapa Kepala Dusun untuk memberikan edukasi dan pesan keselamatan secara konsisten serta tertib dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Diharapkan dengan adanya aplikasi SANTIKA ini dapat membuat aplikasi pendataan kendaraan bermotor yang terintegrasi dengan basis data kabupaten, mendukung optimalisasi penerimaan PAD kabupaten melalui program opsen PKB dan menjadi alat monitoring dan evaluasi bagi pemerintah daerah terkait kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. []





