BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Pati terus melakukan upaya dalam penurunan angka kecelakaan lalu lintas, salah satunya adalah melaksanakan kegiatan Perangkat Desa Peduli keselamatan Lalu lintas (PDPL) di Kelurahan Kedung Jenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora pada tanggal 19 September 2025. PDPL ini merupakan program kolaborasi dengan para perangkat desa sebagai salah satu upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dikalangan warga masyarkat di wilayah titik rawan kecelakaan.
Dalam kesempatan ini Jasa Raharja Cabang Pati melaluli petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Blora menyampaikan kepada para perangkat desa mengenai peran dan tugas pokok Jasa Raharja, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Program dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja mengajak para perangkat desa yang hadir pada kesempatan ini terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan beberapa Kepala Dusun untuk memberikan edukasi dan pesan keselamatan secara konsisten dan berkelanjutan kepada para warganya, sehingga menambah wawasan terkait tertib berlalu lintas. Kepala Kelurahan Bangkle mengucapkan terima kasih atas kegiatan kolaborasi Jasa Raharja yang memiliki program keselamatan khususnya untuk warga di wilayah titik rawan kecelakaan.
Para perangkat desa berkomitmen akan mendukung Program Perangkat Desa Peduli keselamatan Lalu lintas (PDPL) dapat diterapkan di wilayah Kabupaten Blora dengan harapan kegiatan ini dapat menekan kejadian angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.[]






