BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka memperkuat sinergi lintas sektor dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Pati menggelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Café Blackstone, Kabupaten Kudus, dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari sektor lalu lintas dan transportasi, seperti Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus.
Kepala Cabang Jasa Raharja Pati, melalui PJ KPJR TK II Jepara, sdr. Danang Adi Negoro, enyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari upaya sinergi antarinstansi dalam menekan angka kecelakaman lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Kudus.
Melalui forum ini diharapkan terjalin komunikasi yang efektif untuk mengidentifikasi permasalahan di lapangan serta merumuskan solusi bersama demi menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan. Forum ditutup dengan kesepakatan bersama untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, semua anggota FKLL mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja yang turut berperan serta dalam upaya pencegahan kecelakaan dalam bentuk pengadaan baner papan himbauan dan peringatan dan berharap kegiatan forum komunikasi lalu lintas ini dapat dilaksanakan secara rutin kedepannya. Dikarenakan dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan juga mampu mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban khususnya di wilayah Kabupaten Kudus.
Jasa Raharja sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan. Tanggung jawab ini merupakan implementasi dari UU No. 33 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang menjadi asas dari program kerja dari Jasa Raharja sendiri.
Sejalan dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebagai bentuk ketaatan terhadap kewajiban pajak sekaligus dukungan terhadap tertib administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas.[]






