Jasa Raharja Pati Menggelar Kegiatan FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) di Wilayah Rembang

di Wilayah Rembang

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Pati wilayah Rembang menggelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) bersama para pemangku kepentingan di Rumah Makan Hien pada Kamis, 14 Agustus 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh pihak terkait dari sektor lalu lintas dan transportasi Kabupaten Rembang, meliputi Satlantas Polres Rembang, Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, serta Tim PSC 119 Rembang Layanan Gawat Darurat.

Kepala Cabang Jasa Raharja Pati melalui Petugas Pelayanan Wilayah Rembang–Blora, Krisma Sangaji Pandu, menyampaikan bahwa forum ini menjadi bagian dari sinergi antarinstansi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Rembang. Dalam forum tersebut dibahas pemetaan dan evaluasi titik rawan kecelakaan (black spot) yang akan ditindaklanjuti dengan pemasangan papan dan spanduk imbauan keselamatan di titik-titik tersebut.

Pertemuan ini diharapkan dapat membangun komunikasi yang efektif untuk mengidentifikasi permasalahan di lapangan serta merumuskan solusi bersama demi menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan selamat. Forum ditutup dengan kesepakatan memperkuat koordinasi lintas sektor dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara.

Seluruh anggota FKLL menyampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja atas perannya dalam pencegahan kecelakaan melalui pengadaan papan dan spanduk imbauan keselamatan, serta berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin untuk mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas korban, khususnya di wilayah Kabupaten Rembang.

Jasa Raharja sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan. Tanggung jawab ini merupakan implementasi dari UU No. 33 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang menjadi asas dari program kerja dari Jasa Raharja sendiri.[]