BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes, Jasa Raharja Cabang Pekalongan bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Brebes dan Satuan Lalu Lintas Polresta Tegal menggelar Forum Komunikasi Lalu Lintas pada hari Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Kantor Satlantas Polresta Tegal. Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan di bidang keselamatan transportasi, termasuk perwakilan dari Jasa Raharja, Kepolisian, serta mitra terkait lainnya. Forum ini menjadi ajang strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta merumuskan langkah konkret dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Forum ini juga mengangkat sejumlah isu krusial yang dihadapi oleh Kota tegal dan Kabupaten Brebes dalam hal pengelolaan lalu lintas. Diantaranya adalah tingginya angka kecelakaan di beberapa titik rawan laka (Blackspot) dengan mengusulkan pemasangan spanduk atau banner di beberapa wilayah di Kota Tegal dan Kabupaten Brebes. Para peserta forum berdiskusi untuk mencari solusi konkret, termasuk peningkatan fasilitas keselamatan, dan sosialisasi yang lebih massif. Dan tidak lupa dalam rapat forum ini, Jasa Raharja menyampaikan tugas pokok dalam memberikan jaminan sosial terhadap korban kecelakaan di jalan raya maupun angkutan umum, berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
Jasa Raharja juga menyoroti pentingnya peningkatan pelayanan pascakecelakaan dan dukungan terhadap program keselamatan jalan. Jasa Raharja menambahkan bahwa upaya preventif melalui kampanye keselamatan jalan dan kerja sama lintas sektor harus terus ditingkatkan. Forum ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk Identifikasi dan pemetaan titik rawan kecelakaan di wilayah Tegal dan Brebes.
Peningkatan patroli dan pengawasan di jam-jam rawan dan Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas secara berkala kepada pelajar, pengemudi angkutan umum, dan masyarakat umum. Dengan dilaksanakannya forum ini, diharapkan terbangun komunikasi yang lebih solid antar-instansi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.
Sebagai dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini merupakan momentum penting untuk menunaikan kewajiban pajak secara tertib. Setelah program ini berakhir, akan dilakukan operasi kepatuhan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jawa Tengah guna mendukung ketertiban administrasi dan keselamatan di jalan raya. []






