Jasa Raharja Pekalongan Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat Di Terminal Kota Pekalongan

Di Terminal Kota Pekalongan

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) yang diselenggarakan oleh PT Jasa Raharja Cabang Pekalongan di Terminal Kota Pekalongan menjadi salah satu bentuk komitmen dalam meningkatkan kesiapsiagaan keselamatan di sektor transportasi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pengemudi angkutan umum, petugas terminal, dan mitra transportasi yang memiliki intensitas kerja tinggi di lingkungan lalu lintas.

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tindakan awal yang harus dilakukan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Materi yang disampaikan meliputi penilaian cepat terhadap kondisi korban, teknik dasar resusitasi jantung paru, metode menghentikan perdarahan, penanganan cedera tulang, hingga tata cara evakuasi korban dengan aman. Setiap materi disusun secara terstruktur agar para peserta dapat memperkuat respons kedaruratan yang efektif, terutama ketika berada di lokasi kejadian sebelum tenaga medis datang.

Jasa Raharja Cabang Pekalongan memandang bahwa kemampuan memberikan pertolongan pertama merupakan keahlian penting yang perlu dimiliki oleh para pelaku transportasi. Pengemudi dan petugas terminal sering kali menjadi pihak pertama yang menyaksikan atau menemukan korban kecelakaan, sehingga keterampilan dasar PPGD dapat membantu mengurangi dampak cedera dan potensi fatalitas. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membangun kesadaran bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama dan memerlukan peran aktif seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi.

Selain meningkatkan kapasitas peserta dalam menghadapi situasi darurat, Jasa Raharja juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan pemahaman mengenai tugas pokok perusahaan dalam memberikan jaminan sosial kepada korban kecelakaan lalu lintas maupun angkutan umum. Penjelasan mengenai lingkup perlindungan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, sehingga peserta memperoleh gambaran yang utuh mengenai peran Jasa Raharja dalam sistem perlindungan masyarakat pengguna jalan.

Selain meningkatkan kapasitas peserta, pelatihan ini mempertegas peran Jasa Raharja dalam menjalankan fungsi preventif melalui edukasi keselamatan. Program ini tidak hanya berfokus pada pengetahuan teknis, tetapi juga pada penguatan budaya peduli keselamatan yang diharapkan dapat diterapkan secara konsisten dalam operasional sehari-hari. Terminal Kota Pekalongan sebagai salah satu simpul mobilitas masyarakat dipandang sebagai lokasi strategis untuk penyelenggaraan kegiatan edukatif ini.

Melalui sinergi antara Jasa Raharja, pengelola terminal, dan para pelaku transportasi, kegiatan PPGD ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan tanggap darurat. Hasil pelatihan diharapkan tidak hanya memberikan peningkatan kompetensi, tetapi juga mendorong penyelenggaraan kegiatan serupa secara berkelanjutan agar kualitas pelayanan transportasi semakin baik dan risiko kecelakaan dapat diminimalkan.[]