Jasa Raharja Sukoharjo Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Kalangan Pendidik di Wonogiri

jasa raharja jateng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo terus memperluas upaya edukasi keselamatan lalu lintas, kali ini dengan menyasar para pendidik. Salah satu wujud nyatanya adalah pelaksanaan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) yang berlangsung di SMA Negeri 1 Wonogiri pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kegiatan ini terselenggara berkat kolaborasi antara Jasa Raharja dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri serta Satuan Lalu Lintas Polres Wonogiri, yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas Kabupaten. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran guru serta tenaga kependidikan akan pentingnya keselamatan di jalan raya, sekaligus mengajak mereka berperan aktif dalam menekan angka kecelakaan di kalangan siswa.

Dalam sesi sosialisasi, Penanggung Jawab Samsat Wonogiri, Adisti, bersama perwakilan Dinas Perhubungan, memaparkan materi seputar aturan dasar lalu lintas, etika berkendara yang aman, serta berbagai risiko kecelakaan yang sering melibatkan pelajar. Selain itu, disampaikan pula pentingnya peran masyarakat dalam mendukung program perlindungan Jasa Raharja melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang menjadi jaminan santunan bagi korban kecelakaan.

Pihak sekolah memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Mereka menilai kerja sama antara lembaga pendidikan dan forum lalu lintas sangat penting dalam membentuk kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini. Salah satu guru SMA Negeri 1 Wonogiri menyatakan komitmennya untuk turut menyampaikan pesan keselamatan ini secara berkelanjutan kepada para siswa.

Pelaksanaan program ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, yang diharapkan menjadi momentum tepat untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas di lingkungan sekolah. Sebagai informasi, PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.