BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Makassar – Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan turut menghadiri Rakor Bidang Kamsel yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel pada Jumat, 11 Juli 2025. Rakor ini fokus pada evaluasi kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), sebuah isu krusial yang berdampak serius pada keselamatan berlalu lintas.
Acara penting ini dibuka oleh Wadirlantas Erwinsyah, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Kamsel Mariana Taruk Rante, perwakilan dari Jasa Raharja, Pandu Quarta Nova, Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Darat (Organda), serta PUPR.
Pembahasan materi pertama disampaikan oleh Ibu Mariana Taruk Rante A.Md., S.E., S.I.K., M.H., selaku Kasubdit Kamsel. Beliau secara mendalam menguraikan tentang permasalahan kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan, baik kendaraan barang maupun penumpang. Materi ini juga menyoroti dampak serius ODOL terhadap keselamatan di jalan raya, termasuk risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur.
Selanjutnya, Bapak Bahar dari BPTD Kelas II Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa penanganan masalah overload merupakan tanggung jawab bersama. Beliau menekankan peran dan tanggung jawab khusus balai jalan provinsi dalam mengawasi spesifikasi kendaraan. Menurutnya, kendaraan yang termasuk kategori ODOL adalah yang memiliki jenis dan tinggi bak tidak sesuai standar pabrik, serta ukuran dan dimensi yang berbeda-beda. Pengujian kendaraan pun harus dilakukan sesuai legalitas yang berlaku.
Tim penguji dari BPTD Kelas II yang diwakili oleh An. Gogor turut memaparkan berbagai aspek teknis terkait ODOL. Poin-poin yang dibahas meliputi perbedaan muatan pada kelas jalan yang beragam, pentingnya kesesuaian spesifikasi bak dan casis kendaraan barang dengan izin pabrik, serta ketentuan panjang dimensi kendaraan. Standar lebar kendaraan tidak boleh lebih dari 2,5 meter dan tinggi maksimal 4 meter. Selain itu, lebar bak kendaraan barang tidak boleh melebihi 50 cm dari lebar kendaraan secara keseluruhan. Acuan standar dimensi truk juga didasarkan pada KP/4413/AJ/307/TDK/2020 dan regulasi terkait lainnya.
Kehadiran Jasa Raharja dalam rakor ini menunjukkan komitmen untuk berkolaborasi dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, khususnya yang diakibatkan oleh kendaraan ODOL, demi mewujudkan keamanan dan keselamatan yang lebih baik di jalan raya Sulawesi Selatan.[]






