Jasa Raharja Sumbar Sosialisasikan Pajak Kendaraan, Tupoksi, dan Program Pemutihan di Kecamatan Lintau Buo Utara, Batusangkar

di Kecamatan Lintau Buo Utara

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya taat pajak kendaraan bermotor dan manfaat perlindungan dari Jasa Raharja, Kantor Cabang Jasa Raharja Bukittinggi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jasa Raharja, serta Program Pemutihan Pajak di Kantor Camat Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, pada Kamis (30/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh para Wali Nagari di wilayah Kecamatan Lintau Buo Utara, serta perwakilan dari pemerintah daerah setempat. Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada para pemangku kepentingan di tingkat nagari agar dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi penting kepada masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan dan manfaat perlindungan yang diberikan melalui program Jasa Raharja.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Jasa Raharja menjelaskan bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan tepat waktu turut mencakup SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang menjadi sumber dana perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, dijelaskan pula mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini dan aktif berdiskusi, terutama terkait proses klaim santunan korban kecelakaan dan tata cara validasi kepemilikan kendaraan. Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap para Wali Nagari dapat menyampaikan kembali informasi ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing agar kesadaran tertib administrasi kendaraan semakin meningkat.

Kepala Cabang Jasa Raharja Bukittinggi, Fravasta Andreas, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut serta dukungan dari pihak kecamatan dan seluruh Wali Nagari di Lintau Buo Utara.

“Kami sangat mengapresiasi sinergi antara Jasa Raharja, pemerintah daerah, dan para Wali Nagari dalam menyebarluaskan edukasi tentang pajak kendaraan dan perlindungan bagi masyarakat. Peran Wali Nagari sangat penting dalam menjembatani informasi agar masyarakat memahami manfaat program pemutihan serta pentingnya SWDKLLJ sebagai bentuk kehadiran negara,” ujar Fravasta.

Lebih lanjut, Fravasta menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus digencarkan di berbagai daerah di Sumatera Barat sebagai bentuk nyata komitmen Jasa Raharja untuk memberikan edukasi yang mudah dipahami masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap masyarakat memahami hak dan kewajibannya. Dengan taat membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak hanya berkontribusi bagi pembangunan daerah, tetapi juga memperoleh perlindungan dasar saat terjadi musibah di jalan,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi publik tentang keselamatan, tanggung jawab, dan perlindungan sosial, sekaligus mendukung suksesnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Sumatera Barat.[]