Jasa Raharja Surakarta Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Dosen Sekolah Vokasi UNS

jasa raharja jateng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Surakarta menyelenggarakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 22 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di wilayah Surakarta, khususnya di Kecamatan Jebres, salah satu daerah dengan tingkat kecelakaan tertinggi di Jawa Tengah.

Program ini ditujukan bagi para dosen dan pengajar di lingkungan Sekolah Vokasi UNS. Kepala Cabang Jasa Raharja Surakarta hadir langsung sebagai narasumber, menyampaikan materi seputar pentingnya keselamatan berlalu lintas serta peran aktif tenaga pengajar dalam mengedukasi mahasiswa. Program PPKL diharapkan mampu menanamkan pemahaman dan kesadaran berlalu lintas yang aman bagi generasi muda.

Selain edukasi keselamatan, Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi mengenai tugas pokoknya dalam memberikan perlindungan dasar melalui dua skema asuransi yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum sesuai UU No. 33 Tahun 1964 dan Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964.

Berdasarkan data hingga Juni 2025, sebanyak 37,06% korban kecelakaan di wilayah kerja Jasa Raharja Surakarta berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Data ini menjadi dasar penting bagi Jasa Raharja dalam menggandeng institusi pendidikan untuk membangun budaya keselamatan lalu lintas yang lebih kuat.

Melalui program seperti PPKL, Jasa Raharja berharap kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas dapat tumbuh dan berkembang, khususnya di lingkungan pendidikan, guna menciptakan generasi muda yang peduli dan bertanggung jawab dalam berkendara.

PT Jasa Raharja menyediakan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui dua jenis program asuransi. Pertama, Asuransi Kecelakaan bagi Penumpang Angkutan Umum yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga yang dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. []