Jasa Raharja Surakarta Sosialisasikan Safety Riding Upaya Cegah Kecelakaan bagi Sopir Truk di Tol Solo–Ngawi

jasa raharja jateng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kegiatan sosialisasi Safety Riding bagi sopir truk ekspedisi dan angkutan barang digelar di Pergudangan Pedaringan, Jalan Pedaringan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, pada Kamis, 29 Agustus 2025. Acara ini merupakan langkah nyata dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas di ruas tol Solo–Ngawi. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Petugas Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Surakarta Andri Joko Rusito, Direktur Utama JSN Merry Natacha Panjaitan, Direktur Teknik & Operasional JSN M. History Ayanda, serta Kanit PJR Kartasura Sukoharjo Iptu Sukarno Yudho Tamtomo.

Direktur Utama JSN, Merry Natacha Panjaitan, menegaskan bahwa seluruh insan JSN berkomitmen mendukung pencegahan kecelakaan di ruas tol. Ia menilai, faktor penyebab kecelakaan kerap terjadi akibat lampu belakang kendaraan yang tidak berfungsi, serta rendahnya toleransi pengguna jalan saat melakukan manuver mendahului kendaraan lain.

Pada kesempatan yang sama, Iptu Sukarno Yudho memaparkan data kecelakaan di ruas tol Solo–Ngawi. Sepanjang Januari hingga Juli 2025 tercatat 37 kasus kecelakaan, dengan lebih dari 10 korban jiwa. Ia mengimbau para sopir angkutan barang untuk menjaga kondisi tubuh tetap prima, serta menggunakan rest area ketika merasa lelah atau mengantuk.

Sementara itu, Andri Joko Rusito dari PT Jasa Raharja Cabang Surakarta menjelaskan tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja, termasuk berbagai program pencegahan yang dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan mengurangi fatalitas korban. Sosialisasi keselamatan, kata Andri, juga rutin diberikan kepada guru, siswa SMA/SMK, tenaga kesehatan, sopir ambulans, hingga masyarakat umum di wilayah Surakarta.

Direktur Teknik & Operasional JSN, M. History Ayanda, menambahkan bahwa banyak kecelakaan tabrak belakang terjadi akibat sopir truk tidak mengecek kondisi lampu belakang sebelum menempuh perjalanan jauh, terutama pada rentang waktu dini hari antara pukul 00.00 hingga 06.00 WIB. Sebagai bentuk kepedulian, JSN pada September 2025 akan meluncurkan program penggantian biaya pembelian lampu kendaraan untuk para sopir truk.

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol dapat ditekan, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan barang pada ruas tol Solo–Ngawi. []