JRP Kupang Kembali Cairkan Santunan Asuransi Laka Tunggal, Tekankan Pentingnya Proteksi di Tengah Risiko Kecelakaan Tinggi

di Tengah Risiko Kecelakaan Tinggi

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasaraharja Putera Branch Office Kupang (JRP Kupang) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kali ini, JRP Kupang telah menyerahkan santunan klaim Asuransi Pengemudi Penumpang Dalam Perjalanan, atau yang dikenal sebagai Asuransi Laka Tunggal, kepada ahli waris korban kecelakaan tunggal.

Penyerahan santunan senilai Rp20.000.000,00 dilakukan di kantor Samsat Kefamenanu pada

Selasa, 27 Mei 2025. Santunan tersebut diterima oleh Veronika Onat, istri dari almarhum Yakobus Haumetan, yang meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di perempatan terminal Kelurahan Kefa Selatan beberapa waktu lalu.

Branch Manager JRP Kupang, Oktavani Taroreh, menegaskan bahwa pembayaran klaim ini adalah yang ketiga kalinya dalam bulan Mei 2025. “JRP Insurance Branch Office Kupang senantiasa berkomitmen untuk menyelesaikan dan membayar klaim yang diajukan oleh masyarakat yang telah membeli produk Asuransi APPKP Mikro atau Laka Tunggal, sesuai dengan ketentuan dalam Polis Asuransi,” ujar Oktavani.

Apresiasi dan terima kasih atas kemudahan pelayanan klaim asuransi juga disampaikan oleh pihak keluarga korban. Marsel Tein, ahli waris dari almarhumah Maria Keke, yang juga telah menerima pembayaran santunan Asuransi Laka Tunggal pada tanggal 13 Mei 2025, mengungkapkan rasa syukurnya atas manfaat yang dirasakan dari produk asuransi ini. Apresiasi serupa juga disampaikan saat petugas JRP Insurance melakukan survei layanan pascabayar.

Melihat tingginya kasus kecelakaan tunggal di wilayah NTT, JRP Insurance kembali mengimbau masyarakat untuk membeli produk Asuransi Pengemudi dan Penumpang dalam Perjalanan (Asuransi Laka Tunggal) yang menawarkan premi sangat terjangkau namun memberikan proteksi dalam perjalanan.

“Kami juga menghimbau masyarakat, untuk senantiasa membayar pajak kendaraan bermotor dalam kebersamaan membangun NTT,” tambah Oktavani.

PT Jasaraharja Putera juga menghimbau nasabah yang telah memiliki produk asuransi laka tunggal untuk segera melaporkan atau menghubungi petugas JRP Insurance dalam waktu 3×24 jam setelah terjadi kecelakaan. Selain itu, penting untuk memastikan pengemudi memiliki SIM kendaraan yang masih berlaku dan tidak dalam pengaruh minuman keras atau narkoba saat kejadian.[]