Kegiatan Mukl (Cek Kesehatan) Gratis Dan Sosialisasi Keselamatan Transportasi Untuk Pengemudi Dan Penumpang Terminal Jakabaring Palembang

Terminal Jakabaring Palembang

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bertempat di Terminal Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan pada hari senin, 11 Agustus 2025 PT. Jasa raharja Kantor Wilayah sumatera selatan Bersama Dokter dan Tim Medis dari Biddokes Polda Sumatera selatan yang didukung Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan melakukan kegiatan Cek Kesehatan Gratis (MUKL) dan sosialisai keselamatan lalu lintas untuk pengemudi dan penumpang armada angkutan umum.

Dalam kegiatan Cek Kesehatan Gratis (MUKL) tersebut juga dilakukan sosialisasi mengenai Kewajiban dari perusahaan angkutan umum selain kewajiban dalam berlalu lintas yang berkeselamatan yaitu kewajiban perusahaan angkutan umum agar selalu melakukan uji KIR untuk kelayakan dari armada angkutan umum dan juga kewajiban dari perusahaan angkutan umum untuk melakukan pembayaran SWDKLLJ yang melekat dengan Pajak Kendaraan Bermotor serta kewajiban pembayaran DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang) / IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum)

Kegiatan MUKL ini merupakan tindak lanjut dari FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) Satlantas Polrestabes Palembang bersama PT. Jasa Raharja Sumatera Selatan dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan dengan pembahasan untuk pencegahan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan umum.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Selatan Mulkan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar wilayah kerja Jasa Raharja, “melalui kegiatan ini kami berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat lebih peduli terhadap kesehatannya. Selain itu, ini juga menjadi kesempatan kami untuk lebih dekat dengan masyarakat, serta menjadi ajang untuk menyampaikan peran dan fungsi Jasa Raharja serta kepada masyarakat lebih dalam lagi”.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]