BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, menghadiri kegiatan Operasi Gabungan yang diselenggarakan oleh P3DW Samsat Kabupaten Sukabumi, berlokasi di wilayah Kelurahan Cisaat, Kabupaten Sukabumi (30/07/2025).
Operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergi Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Kegiatan ini juga bertujuan mendorong tertib administrasi kendaraan serta menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi, Bapak Agus Sutisna, beserta jajaran, serta KBO Satlantas Polres Sukabumi, Iptu Ade Hidayat, bersama sejumlah personel dari unit lalu lintas.
Dalam keterangannya, Wahyu Pria Wibowo menegaskan pentingnya kehadiran Jasa Raharja dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan langsung terhadap edukasi masyarakat, sekaligus memastikan manfaat SWDKLLJ tersampaikan dengan baik.
“Operasi seperti ini bukan semata-mata penegakan aturan, tapi juga bentuk pelayanan dan edukasi kepada masyarakat. Kewajiban membayar pajak dan SWDKLLJ adalah bagian dari perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemberian souvenir kepada wajib pajak yang telah melunasi PKB dan SWDKLLJ di tempat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya untuk lebih tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Bapak Agus Sutisna, Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi, menambahkan “Kami berupaya menciptakan pendekatan yang lebih persuasif dan humanis. Pemberian souvenir ini adalah simbol penghargaan kami kepada masyarakat yang patuh dan mendukung pembangunan daerah melalui pajak kendaraan.”
Sementara itu, Iptu Ade Hidayat, selaku KBO Satlantas Polres Sukabumi, menyampaikan bahwa keterlibatan Satlantas juga sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Dengan sinergi berbagai pihak, kegiatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan serta kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan keselamatan di jalan raya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]






