BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat sinergi dalam upaya pemberantasan scam, judi online, dan berbagai bentuk kejahatan keuangan digital. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen bersama untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang diselenggarakan di Kantor OJK (15/07). Forum tersebut dihadiri Ketua Umum PERBANAS sekaligus Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Hery Gunardi menegaskan bahwa industri perbankan, termasuk BRI mendukung penuh berbagai langkah yang diinisiasi pemerintah dan regulator dalam menekan maraknya praktik perjudian online serta kejahatan keuangan digital lainnya.
Hery menuturkan koordinasi antara regulator, pemerintah, dan industri perbankan menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Selain memperkuat edukasi kepada masyarakat, perbankan juga terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan melalui penguatan sistem deteksi fraud atau biasa disebut Fraud Detection System (FDS).
“Industri perbankan, termasuk BRI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan lainnya. Kami telah melakukan koordinasi secara intensif bersama regulator untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan. Di sisi perbankan, kami terus meningkatkan pemanfaatan FDS untuk mendeteksi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola anomali. Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hery.
Meski demikian, Hery menjelaskan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, industri perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan. Pasalnya, kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan mental, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam forum tersebut juga disampaikan deklarasi bersama mengenai langkah-langkah strategis yang diperlukan guna menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya untuk memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen di tengah semakin berkembangnya modus kejahatan digital.
Transformasi digital, lanjut Friderica, harus diiringi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Ia juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan pemberantasan judi online sebagai komitmen bersama, bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi.
Senada, Dian Ediana Rae turut menyampaikan bahwa perbankan memegang peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital. “Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan/atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” kata Dian.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, industri perbankan telah menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03%, yang menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan pemberantasan perjudian online.
Sementara itu, Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, tidak hanya melalui pemutusan akses terhadap situs.
Komdigi akan terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian online melalui penanganan konten dan pemutusan akses terhadap berbagai platform digital. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.
Melalui OJK Banking Forum 2026, sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kejahatan keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan digital. Dengan tata kelola yang semakin kuat dan kolaborasi yang berkelanjutan, industri perbankan nasional diharapkan mampu menghadirkan ekosistem keuangan yang aman, tepercaya, dan berintegritas, serta memberikan perlindungan yang semakin optimal kepada masyarakat di era digital. []




