Lewat Sosialisasi Pajak, Jasa Raharja Kalteng Tekankan Pentingnya Perlindungan Bagi Pengguna Jalan

jasa raharja kalteng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus menggencarkan sosialisasi pembebasan pajak kendaraan bermotor agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Kali ini, giliran warga Kecamatan Menthobi Raya yang mendapat informasi langsung melalui kegiatan yang digelar di Kantor Camat Menthobi Raya, pada Kamis (17/6).

Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala desa serta perwakilan warga, dan menjadi ajang penting untuk menjelaskan dua kebijakan terbaru yang sangat menguntungkan wajib pajak Pergub No. 24 Tahun 2025, tentang pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor dan Pergub No. 25 Tahun 2025, tentang pembebasan pokok dan denda bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke Kalimantan Tengah.

Camat Menthobi Raya, Koko Hadiyatmoko, S.HUT, membuka kegiatan ini dengan harapan agar masyarakat lebih peduli terhadap kewajiban pajak kendaraan. “Kepatuhan pajak ini akan berdampak langsung pada pembangunan desa kita,” ujarnya. Sementara itu, Ibu Alma selaku Kepala Bidang Pajak BPKPD memberikan penjelasan praktis seputar syarat dan cara mengikuti program pemutihan ini. Warga diajak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pembebasan berakhir.

Tak kalah penting, Jasa Raharja melalui Parman Tamba selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Lamandau, turut menyampaikan perannya dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Ia menekankan bahwa pembayaran pajak kendaraan secara otomatis juga mengaktifkan perlindungan SWDKLLJ, yang sangat bermanfaat jika terjadi musibah di jalan.

“Ketika kita taat bayar pajak, itu bukan cuma soal administrasi kendaraan. Tapi juga bentuk perlindungan bagi diri sendiri, keluarga, dan orang lain di jalan raya,” ujar Parman. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir mendampingi masyarakat bukan hanya memberikan kemudahan, tetapi juga edukasi agar setiap warga lebih sadar hak dan kewajibannya di jalan.[]