BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Magelang bersama Satlantas Polresta Magelang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, melaksanakan giat Operasi Gabungan sekaligus Penempelan Stiker ke bak truk angkutan barang yang melintas di Jalan raya Magelang – Yogyakarta di Jambatan Timbang Desa Pare Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang pada tanggal 09 Oktober 2025.
Operasi Gabungan yang dilakukan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kejadian kecelakaan yang melibatkan truk angkutan barang akibat dari blindspot. Yang mana giat ini melaksanakan penempelan stiker himbauan di setiap bak truk angkutan umum agar para pengendara lain khususnya sepeda motor bisa menjaga jarak jika melaju berdekatan dengan truk angkutan barang yang mana sering tidak terlihat oleh supir truk tersebut akibat blindspot.
Pada giat tersebut petugas Jasa Raharja Cabang Magelang diwakili PJ Samsat Mungkid menyempatkan berbagi informasi juga bahwa PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang – Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Diharapkan dengan kegiatan ini para pengendara truk dan juga pengendara kendaraan lain baik khususnya sepeda motor agar lebih berhati-hati dalam berkendara serta masyarakat semakin tertib baik dalam hal berlalu lintas juga meminimalisir kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan barang di wilayah Kabupaten Magelang.[]






