Pastikan Ahli Waris Terima Santunan, Jasa Raharja Kalsel Lakukan Survei di Pelaihari

Survei di Pelaihari

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melakukan survei keabsahan ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Tanah Laut pada Kamis (25/7/2024)

Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut yang melibatkan dua unit sepeda motor. Pengendara sepeda motor atas nama Abdul Hadi pada saat itu berada di posisi badan jalan dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin setelah itu pengendara berbelok ke kanan pada saat yang bersamaan melaju satu unit sepeda motor karena jarak sudah dekat terjadilah kecelakaan dan mengakibatkan korban atas nama Abdul Hadi meninggal dunia.

Penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan pendataan ahli waris dari korban yang meninggal dunia dilaksanakan secara proaktif oleh petugas Jasa Raharja Muhammad Taufiq. “Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dikarenakan korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 dalam kecelakaan tersebut,” tutur Taufiq.

Menurut informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah anak kandung korban yang berdomisili di Jalan Sidurukun Desa Bajuin. Petugas Jasa Raharja dengan cepat melakukan survei atas keabsahan ahli waris serta jemput bola untuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan telah berkomitmen untuk mengupayakan pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan rutin mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan senantiasa berhati-hati.[]