BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan kepada para supir dan pengusaha angkutan penumpang di wilayah Ogan, Plt Kasubag Iuran Wajib Aldion Eka Nanda dan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatang, Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir, Polres Ogan Ilir dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Selatan menggelar kegiatan ramcheck (pemeriksaan kendaraan) serta penempelan sticker Practical Guidance pada Rabu, 20 Agustus 2025 ke armada bus yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan, khususnya bus mahasiswa dengan tujuan Palembang Indralaya dengan nomor plat BG dan luar provinsi.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan, mengingat tingginya volume mahasiswa yang akan memasuki tahun ajaran baru berpotensi terjadi lonjakan penumpang yang akan berangkat menggunakan transportasi bus. Pemeriksaan kendaraan meliputi kelengkapan dokumen, kondisi teknis bus, dan kelayakan operasional lainnya guna mencegah kecelakaan yang dapat terjadi akibat kelalaian atau kondisi kendaraan yang tidak layak jalan. Pelaksanaan kegiatan rampcheck ini dilaksanakan di Terminal Indralaya Ogan Ilir
Plt Kasubag Iuran Wajib, Aldion Eka Nanda, mengungkapkan, “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan keselamatan transportasi penumpang di Sumatera Selatan, khususnya untuk angkutan mahasiswa. Saling bekerja sama dengan stakholder Dishub Provinsi dan Organda untuk menekan angka kecelakaan dan memberikan rasa aman kepada seluruh penumpang. Penempelan sticker Practical Guidance ini juga bertujuan untuk mengedukasi pengemudi dan penumpang tentang pentingnya mengikuti petunjuk keselamatan selama perjalanan. Dimana Semua bus yang lolos pemeriksaan akan diberikan stiker sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi standar operasional dan layak jalan”, jelasnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan dalam transportasi dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum di Provinsi Sumatera Selatan, Ujar Mulkan Kepala Wilayah Cabang Sumatera Selatan di tempat yang berbeda.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]






