Pastikan Penerima Santunan, Petugas Jasa Raharja Lakukan Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan di Parung Panjang, Kab. Bogor

PT Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan raya Moh. Toha Kp. Mekar Mulya Kec. Parung Panjang Bogor. Pada tanggal 02 Februari 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan mobil Honda HRV. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Amalia Dwi Oktavianny yang berusia 23 Tahun mengalami luka serius dan meninggal dunia pada saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melaksanakan survey ahli waris ke kediaman korban di Serdang Asri 3 Kec.Panongan Kab. Tangerang. Deni diterima oleh ahli waris korban dalam hal ini adalah Bapak Sugiyanto selaku orang tua koban. Survey dengan sistem jemput bola dilakukan agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang, Hastuti Retnowulan mengingatkan kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas. Hastuti juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk.

Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban tutup Hastuti. []