Penutupan BUMN, Kini Giliran Merpati dan Pabrik Kertas Leces !

Penutupan BUMN

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Penutupan BUMN ‘sekarat’ akhirnya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kali ini penutupan BUMN dilakukan pemerintah terhadap PT Merpati Nusantara Airline PT Kertas Leces yang selama beberapa tahun terakhir tidak lagi beroperasi.

Jokowi menegaskan penutupan BUMN itu melalui peraturan pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 8 Tahun 2023 untuk Merpati dan PP Nomor 9 Tahun 2023 untuk pabrik kertas leces.

Pembubaran ‘BUMN sakit’ ini merupakan bagian dari program bersih-bersih yang digencarkan oleh Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir.

Pasalnya pemerintah kini lebih fokus untuk memperkecil jumlah BUMN tetapi menghasilkan laba yang lebih tinggi ketimbang jumlahnya banyak tetapi terus merugi.

Baik Maskapai Merpati maupun PT Kertas Leces resmi dibubarkan karena keduanya sudah dinyatakan pailit dan tak mampu melanjutkan roda usahanya.

Dalam naskah kutipan PP disebutkan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 2 Juni 2022 menjadi dasar penutupan BUMN tersebut.

Maka maskpai Merpati Airlines yang telah berusia lebih dari 50 tahun akhirnya dibubarkan, dimana BUMN ini didirikan pada tahun 1971.

Dahulu maskapai pelat merah ini dibentuk setelah adanya pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara Merpati Nusantara menjadi Perseroan.

Terhitung sejak 20 Februari 2023, maskapai ini resmi bubar, dan penyelesaian pembubaran hingga likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak perseroan dinyatakan pailit.

Sementara PT Kertas Leces sebelumnya dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya per tanggal 25 September 2018.

Diketahui pabrik kertas ini didirikan pada tahun 1982 yang juga pengalihan bentuk Perusahaan Negara (PN) menjadi perusahaan perseroan.

Setelah berusia 40 tahun lebih, PT Kertas Leces resmi bubar karena dinyatakan pailit melalui PP Nomor 9 Tahun 2023.

Pabrik kertas ini sebenarnya sudah pernah mendapat suntikan dana dari PT PPA senilai Rp38,5 miliar, namun talangan itu tak mampu memperbaiki kondisi perusahaan.

Untuk proses pembubaran dan penyelesian likuidasi akan dilaksanakan paling lambat 9 tahun sejak perusahaan ini dinyatakan pailit dan sisa hasil likuidasi akan disetorkan ke kas negara. []