PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Hadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di Ditlantas Polda Sulut

jasa raharja sulut

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara menghadiri rapat koordinasi bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara dalam rangka membahas pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Ditlantas Polda Sulut tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Provinsi Sulawesi Utara. 29 Oktober 2025.

Dalam rapat tersebut dibahas langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan program relaksasi pajak kendaraan dan SWDKLLJ yang bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Utara.

Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Sulut, Dicky Syiwa Permadi menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk sinergi antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah dalam mendukung kebijakan nasional untuk mendorong tertib administrasi kendaraan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak dan SWDKLLJ.

“Melalui program relaksasi ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan dan SWDKLLJ, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap keselamatan dan perlindungan bagi pengguna jalan,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Sulut.

Pada kegiatan tersebut Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Dicky Syiwa Permadi menyerahkan buku Action Plan SWDKLLJ PT Jasa Raharja. Dimana bagaimana PT Jasa Raharja terus bertransformasi guna meningkatkan penerimaan SWDKLLJ. Rapat koordinasi ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antarinstansi dalam hal mekanisme pelaksanaan, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan pelaksanaan program di lapangan.

Dengan kolaborasi yang erat antara seluruh pihak, diharapkan pelaksanaan relaksasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ di Provinsi Sulawesi Utara dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. []