Samsat Pelabuhan Ratu Bagikan Voucher Diskon Planet Ban kepada Wajib Pajak

Planet Ban kepada Wajib Pajak

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak, Samsat Pelabuhan Ratu mengadakan program insentif berupa pembagian voucher diskon dari merchant Planet Ban pada hari Rabu, (25/06). Voucher ini diberikan secara langsung kepada wajib pajak yang telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Samsat Pelabuhan Ratu.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, mendorong terciptanya budaya tertib administrasi dan keselamatan berkendara serta memberikan pengalaman positif dan penghargaan langsung kepada wajib pajak yang patuh. Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Pelabuhan Ratu, Nirwana Fauziah, menyampaikan bahwa program ini juga merupakan bentuk kerja sama dengan pelaku usaha lokal dan nasional dalam mendukung program-program pemerintah daerah dan pusat di sektor perpajakan serta keselamatan lalu lintas.

“Kami berharap, melalui insentif ini, masyarakat semakin termotivasi untuk taat pajak tepat waktu. Terima kasih kepada para mitra merchant yang telah mendukung kegiatan ini,” ujar Nirwana. Program ini disambut antusias oleh wajib pajak, mereka mengaku senang dan terkejut saat menerima voucher usai membayar pajak.”Biasanya saya datang hanya untuk bayar pajak, sekarang malah dapat voucher diskon. Lumayan banget, jadi tambah semangat buat bayar pajak tepat waktu,” ujarnya. Program pembagian voucher ini berlaku selama persediaan masih ada dan hanya diberikan kepada wajib pajak yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]