BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) 2024–2028 sebagai langkah strategis menekan tingginya angka kecelakaan di wilayah Kalsel. Kegiatan yang berlangsung di Tree Park Hotel Banjarmasin pada Kamis (13/11/2025) ini turut dihadiri pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk Penanggung Jawab Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Muhammad Noor Taufiq.
Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, M. Fitri Hernadi, membuka kegiatan yang juga dihadiri perwakilan Ditlantas Polda Kalimantan Selatan, Bappeda Kalimantan Selatan, serta Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan. Pergub ini menetapkan pedoman pelaksanaan keselamatan jalan melalui lima pilar utama, yaitu manajemen keselamatan, jalan berkeselamatan, kendaraan berkeselamatan, perilaku pengguna jalan, dan penanganan korban kecelakaan.
Penanggung Jawab Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Kalsel, Muhammad Noor Taufiq, menyampaikan bahwa pihaknya siap memperkuat sinergi lintas sektor untuk menurunkan risiko kecelakaan. “RAK LLAJ menjadi momentum penting bagi seluruh instansi untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan standar keselamatan jalan. Jasa Raharja berkomitmen memastikan pelayanan perlindungan dasar kepada masyarakat berjalan cepat, tepat, dan transparan,” ungkap Muhammad Noor Taufiq.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Abdillah, menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya regulasi tersebut. “Kehadiran Pergub RAK LLAJ 2024–2028 memberikan arah kebijakan yang jelas dalam upaya menekan fatalitas kecelakaan. Kami siap mendukung melalui peningkatan edukasi keselamatan, kolaborasi pengendalian risiko, serta optimalisasi penanganan korban kecelakaan,” ungkap Abdillah.
Melalui pelaksanaan RAK LLAJ 2024–2028, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, berharap upaya kolaboratif ini mampu menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman, menurunkan angka kecelakaan, serta meningkatkan kualitas keselamatan bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Kalimantan Selatan.[]





