BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Melihat tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, hari ini, Rabu 16 April 2025, Tim Pembina Samsat Kabupaten Karawang mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Rapat digelar di Gedung P3D Wilayah Samsat Kabupaten Karawang dan dihadiri oleh seluruh Tim Pembina Samsat yang meliputi Bapenda Kabupaten Karawang, Unit Regident dan Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, serta Bank BJB. Secara garis besar, rapat evaluasi ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Awalnya, tentu diperlukan identifikasi hal-hal yang perlu ditingkatkan dalam pelayanan Samsat, sehingga dapat meningkatkan kepuasan wajib pajak, diantaranya aspek efisiensi pelayanan, kepuasan wajib pajak, hingga perbaikan prosedur yang ada.
Evaluasi efisiensi pelayanan dapat meliputi prosedur administrasi, waktu tunggu, dan fasilitas yang tersedia., kecepatan proses registrasi kendaraan, pembayaran pajak, dan pelayanan lainnya di Samsat. Evaluasi tingkat kepuasan wajib pajak meliputi pelayanan yang diberikan di Samsat, baik terkait prosedur, keramahan petugas, maupun fasilitas yang tersedia. Evaluasi perbaikan prosedur meliputi pembaruan teknologi untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui digitalisasi. Beberapa layanan yang telah tersedia antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Sebagaimana telah diketahui bersama, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.
Meskipun pemutihan pajak dan bea balik nama diberikan secara gratis, masyarakat seringkali salah kaprah mengira tidak ada biaya sama sekali. Padahal, biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga diperlukan ketepatan petugas samsat dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini bertujuan meringankan beban masyarakat, mendorong kepatuhan wajib pajak, serta memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat. Samsat Kabupaten Karawang juga menambah jam operasional layanan samsat pada hari Minggu selama periode pemutihan. Masyarakat dihimbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya sebelum periode pemutihan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]






