BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berlangsung sejak 19 Agustus 2024, Tim Samsat Lubuk Linggau yang terdiri dari Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Lubuk Linggau, Dadan Ramdani dan Tim Samsat secara aktif melakukan sosialisasi pemutihan pajak pada hari Kamis, 17 Oktober 2024. Kegiatan ini menyasar langsung masyarakat di tempat-tempat keramaian seperti rumah makan, warung, dan beberapa tempat instansi.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan informasi secara langsung mengenai program pemutihan pajak kendaraan. Dengan memilih lokasi-lokasi strategis seperti seperti rumah makan, warung, dan beberapa tempat instansi, diharapkan pesan mengenai program pemutihan pajak dapat tersampaikan secara efektif kepada masyarakat luas. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat mengetahui adanya program pemutihan pajak ini. Dengan begitu, mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya,” ujar Dadan Ramdani.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Tim Samsat Lubuk Linggau memberikan informasi yang lengkap dan mudah dipahami oleh masyarakat. Mulai dari penjelasan mengenai keuntungan yang diperoleh jika memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, seperti bebas denda keterlambatan, hingga tata cara pembayaran pajak kendaraan baik secara online maupun offline. Selain itu, Tim Samsat juga membagikan brosur yang berisi informasi lengkap mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor. “Kami memberikan informasi yang detail agar masyarakat tidak bingung dan dapat langsung memanfaatkan program ini. Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak,” tambah Dadan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban setiap pemilik kendaraan, tetapi juga memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Dana yang diperoleh dari pembayaran pajak kendaraan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program pembangunan lainnya. Selain itu, dengan membayar pajak kendaraan bermotor, kita juga ikut berkontribusi dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Sebab, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang kita miliki dilengkapi dengan Surat Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja. SWDKLLJ ini merupakan dana jaminan yang akan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]






