BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Operasi gabungan ketertiban lalu lintas dan sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor digelar di Jalan Sultan Adam tepatnya di depan halaman Universitas Terbuka pada Jum’at (27/9/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta memberikan inftomasi terkait adanya program Pemerintah yaitu Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berakhir pada 9 Desember 2024.
Operasi gabungan dan sosialisasi ini melibatkan personil dari Ditlantas Polda Kalsel, UPPD Samsat Banjarmasin II, dan PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan. Dalam kegiatan ini, pengendara yang belum memenuhi kewajibannya dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ diberikan kesemapatan untuk memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor, dimana mereka dapat mengurangi beban denda keterlambatan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu, selain itu program relaksasi yang kami sosialisasikan diharapkan dapat meringankan beban warga yang terdampak kondisi ekonomi,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan dikesempatan yang berbeda.
Sosialisasi program relaksasi dilakukan langsung kepada para pengendara yang terjaring operasi, dengan membagikan brosur serta memberikan penjelasan terkait mekanisme program tersebut. Dengan adanya operasi gabungan dan sosialisasi ini, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ sekaligus mengurangi angka tunggakan pajak kendaraan di wilayah Banjarmasin.[]






