FKLL Wonogiri Bahas Strategi Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas

jasa raharja jateng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan rapat koordinasi pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan fokus pembahasan strategi menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah setempat. Kegiatan berlangsung di Ruang Satlantas Polres Wonogiri dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, termasuk Satuan Lalu Lintas Polres Wonogiri, Dinas Perhubungan, serta PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Wonogiri.

Kecamatan Wonogiri menjadi salah satu perhatian utama dalam forum ini mengingat tingginya jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah tersebut. Pemetaan titik rawan kecelakaan menjadi prioritas sebagai dasar penyusunan langkah penanganan ke depan. Forum sepakat untuk menyusun rencana aksi bersama (action plan) sebagai bentuk implementasi strategi keselamatan lalu lintas. Rencana tersebut meliputi kegiatan simpatik di lokasi rawan kecelakaan dan program edukasi yang berkelanjutan kepada pengemudi serta masyarakat umum.

PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo menyatakan dukungannya terhadap upaya pencegahan kecelakaan yang digagas oleh FKLL. Dukungan diberikan melalui kegiatan sosialisasi, partisipasi aktif dalam forum lintas sektor, dan penguatan koordinasi antarinstansi dalam bidang keselamatan jalan. Forum akan terus memperkuat sinergi sepanjang tahun 2025 guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Wonogiri. Keberlanjutan koordinasi ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi penurunan angka kecelakaan lalu lintas di masa mendatang.

Peran PT Jasa Raharja dalam melindungi masyarakat diwujudkan melalui dua program utama. Program pertama adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, dan program kedua adalah Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Kedua program tersebut memastikan korban kecelakaan menerima santunan secara cepat dan tepat.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini merupakan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan sanksi administratif. Setelah program berakhir, akan dilakukan Operasi Kepatuhan secara menyeluruh di wilayah Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya penegakan tertib administrasi dan peningkatan keselamatan berlalu lintas.[]