BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Upaya peningkatan keselamatan masyarakat dan penurunan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas terus dilakukan oleh Jasa Raharja. Pada Kamis, 26 Juni 2025, Jasa Raharja Cabang Magelang melaksanakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Balai Desa Kedu, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. Wilayah ini merupakan salah satu daerah dengan tingkat kecelakaan lalu lintas tertinggi di Kabupaten Temanggung.
Pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam memberikan pemahaman dan keterampilan dasar kepada masyarakat dalam menangani korban kecelakaan. Sasaran kegiatan adalah perangkat desa dan kepala dusun yang diharapkan dapat menjadi garda terdepan saat terjadi kecelakaan di lingkungan mereka. Sebelumnya, sebagian besar peserta belum pernah mendapatkan edukasi mengenai penanganan awal korban kecelakaan.
Jasa Raharja Samsat Temanggung menggandeng tim tenaga medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung untuk memberikan edukasi serta praktik langsung kepada peserta. Materi pelatihan mencakup tindakan mengamankan korban dari kendaraan yang melintas, pengukuran tingkat kesadaran pasien, serta langkah-langkah pertolongan pertama terhadap korban patah tulang.
Pelatihan ini diharapkan dapat menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Temanggung. Penanganan awal yang cepat dan tepat dapat memperbesar peluang korban selamat sebelum mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan terdekat. Peserta juga didorong untuk mengembangkan peran sebagai relawan PPGD di lingkungan desa maupun komunitas masing-masing.
Jasa Raharja memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program utama. Program pertama adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Program kedua adalah Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Kedua program ini menjamin santunan yang cepat dan tepat bagi korban kecelakaan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini menjadi momentum penting dalam menunaikan kewajiban pajak secara tertib. Setelah masa program berakhir, akan dilakukan Operasi Kepatuhan di seluruh wilayah provinsi untuk mendukung tertib administrasi kendaraan serta keselamatan lalu lintas. []






