Jasa Raharja dan Satlantas Polres Blora Pasang Himbauan Keselamatan di Wilayah Kecamatan Blora Kabupaten Blora

jasa raharja jateng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Pati bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora melaksanakan kegiatan pemasangan papan imbauan keselamatan bertuliskan Hati-Hati Rawan Kecelakaan di wilayah Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Forum Keselamatan Lalu Lintas dan melibatkan staf Kantor Pelayanan Jasa Raharja Blora serta anggota Satlantas Polres Blora.

Pemasangan papan imbauan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melintasi jalur utama menuju Kecamatan Blora. Jalan tersebut dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas karena kondisi jalannya yang lurus, sehingga sering membuat pengendara memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Pati, Krisnoadi Kusumo Nugroho, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen peningkatan keselamatan lalu lintas dan upaya pencegahan kecelakaan di wilayah Blora, khususnya pada jalur masuk ke pusat kota. Ia menekankan pentingnya kerja sama antarpemangku kepentingan dalam menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Masyarakat diimbau untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor, memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, serta memperhatikan kanan dan kiri sebelum melintasi perlintasan kereta api. Langkah-langkah sederhana ini diharapkan mampu menurunkan risiko kecelakaan di jalan raya.

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini menjadi momentum penting dalam menunaikan kewajiban perpajakan secara tertib. Pelaksanaan operasi kepatuhan akan dilakukan secara menyeluruh di wilayah Jawa Tengah setelah program berakhir, guna mendukung ketertiban administrasi dan keselamatan berlalu lintas.[]