Jasa Raharja dan Satlantas Polres Purworejo Pasang Papan Peringatan di Titik Rawan Kecelakaan

di Titik Rawan Kecelakaan

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Magelang bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purworejo melaksanakan kegiatan pemasangan papan peringatan keselamatan di sejumlah titik rawan kecelakaan sebagai langkah nyata dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Raya Magelang –  Purworejo, tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Maron, serta di Jalan Nasional Purworejo – Kutoarjo, Kecamatan Bayan. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung pada 12 Juni 2025, sebagai tindak lanjut dari Forum Komunikasi Lalu Lintas yang telah diselenggarakan sebelumnya, sekaligus bentuk konkret upaya agar kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tidak kembali terulang.

Berdasarkan data yang tercatat, jalur tersebut termasuk dalam kategori rawan kecelakaan lalu lintas, dengan beberapa insiden yang bahkan mengakibatkan korban jiwa. Salah satu kasus kecelakaan menonjol terjadi di Jalan Raya Magelang–Purworejo, Desa Kalijambe, yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Kondisi tersebut mendorong perlunya tindakan preventif agar angka kecelakaan dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan lebih terjaga.

Pemasangan papan peringatan keselamatan ini diharapkan para pengguna jalan dapat meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur-jalur tersebut, sehingga dapat meminimalkan potensi kecelakaan. Upaya ini merupakan bentuk sinergi antara instansi pemerintah dan aparat kepolisian dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

Sebagai badan usaha milik negara yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Magelang, Nifar Siahaan, menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan semua stakeholder terkait dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Purworejo, serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas dan mematahui rambu-rambu yang ada demi keselamatan semua pengguna jalan.[]