BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini tengah menjalankan program Pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, yang memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat, seperti bebas bea balik nama, bebas sanksi administrasi, bebas bea progresif, serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Sebagai bentuk dukungan, Tim Pembina Samsat Kabupaten Kotawaringin Timur terus menggelar sosialisasi ke berbagai wilayah, termasuk di Kantor Kecamatan Parenggean, Rabu (25/6). Kegiatan ini dihadiri oleh Adrian Setyanugraha (Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sampit), Rachman S. (Kepala UPT-PPD Samsat Sampit), dan Aji Tri Bintoro dari Satlantas Polres Kotawaringin Timur.
Dalam sesi sosialisasi, Adrian Setyanugraha menegaskan bahwa program ini merupakan kesempatan berharga bagi masyarakat untuk memperbaiki administrasi kendaraannya tanpa dibebani sanksi.
“Program pemutihan ini bukan hanya memberikan keringanan, tapi juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk mulai tertib dan patuh terhadap kewajiban pajak kendaraan,” ujar Adrian.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan membayar pajak tidak hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Melalui pendekatan langsung ke masyarakat, diharapkan informasi mengenai program pemutihan ini dapat dipahami secara utuh, sekaligus membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya administrasi kendaraan yang tertib dan taat pajak.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara Jasa Raharja, Bapenda, dan Kepolisian dalam memberikan edukasi serta pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kalimantan Tengah.[]






