BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Padang – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna transportasi umum, khususnya transportasi laut. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengenai Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Laut.
Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat pada Selasa (30/9), dan ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Bapak Teguh Afrianto, SE., MM., CRA., CGP., serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bapak Benny Sinaga, S.Kom.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlangsungan serta kepatuhan penyelenggara transportasi laut terhadap kewajiban penyetoran iuran wajib. Melalui mekanisme tersebut, setiap penumpang angkutan laut di wilayah Kepulauan Mentawai berhak mendapatkan jaminan perlindungan jika mengalami risiko kecelakaan selama perjalanan. Hal ini juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, yang mengatur tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dalam kesempatan ini, kedua belah pihak menegaskan bahwa keberadaan perjanjian kerja sama tersebut bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi masyarakat. Dengan adanya kepatuhan terhadap mekanisme penyetoran iuran wajib, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan bersama Jasa Raharja dapat memastikan bahwa seluruh penumpang transportasi laut memperoleh hak perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. “Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam mendukung penuh pelaksanaan penyetoran iuran wajib ini. Penandatanganan perjanjian ini bukan hanya formalitas, melainkan bukti nyata sinergi pemerintah daerah dan Jasa Raharja dalam memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Kami berharap perjanjian ini dapat berjalan efektif, sehingga seluruh penumpang angkutan umum laut, khususnya di Kepulauan Mentawai, dapat merasa aman dan terlindungi dalam setiap perjalanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Teguh Afrianto menambahkan bahwa kerja sama ini juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan transportasi laut. “Mentawai dikenal sebagai wilayah kepulauan dengan mobilitas masyarakat yang sangat bergantung pada transportasi laut. Oleh karena itu, penting bagi kita semua memastikan bahwa layanan transportasi tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga memberikan perlindungan yang layak kepada penumpangnya. Sinergi ini merupakan salah satu cara untuk memberikan jaminan tersebut,” tambahnya.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Jasa Raharja Sumatera Barat menegaskan perannya bukan hanya sebagai lembaga yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas maupun angkutan umum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, operator transportasi, hingga komunitas pengguna jasa, demi terwujudnya sistem transportasi yang lebih aman, nyaman, dan memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat luas. []






