BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Padang Pariaman — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor serta memanfaatkan kesempatan program pemutihan yang sedang berlangsung, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembagian brosur program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Denda SWDKLLJ di wilayah Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Rabu, 5 November 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Penagihan Padang Pariaman, Okkira Bioranda, beserta tim, serta Petugas Jasa Raharja Samsat Padang Pariaman. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat dan pengendara di sepanjang jalan utama Kayu Tanam, dengan cara membagikan brosur, memberikan penjelasan tentang manfaat program, serta mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak sebelum masa program berakhir.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan, sementara PT Jasa Raharja juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan, sekaligus memperbarui perlindungan dasar bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Selain memberikan edukasi seputar pajak, petugas juga menjelaskan pentingnya pembayaran SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan sosial yang menjamin santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Jasa Raharja dan Bapenda dalam menjalankan kegiatan sosialisasi di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan semangat tim di lapangan yang terus aktif mengedukasi masyarakat. Program pemutihan pajak dan pembebasan denda SWDKLLJ ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tetap terlindungi dan tertib administrasi,” ujar Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat seperti ini sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran publik.
“Dengan turun langsung ke lapangan, kita bisa memastikan informasi sampai ke masyarakat dengan jelas. Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini dan semakin tinggi kesadaran akan pentingnya membayar pajak serta memperpanjang masa perlindungan SWDKLLJ,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam optimalisasi pendapatan melalui pajak kendaraan, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan manfaat perlindungan sosial secara maksimal. []






