Jasa Raharja Surakarta Gelar Kampanye Keselamatan dan Pengobatan Gratis untuk Sopir Bus dan Truk

untuk Sopir Bus dan Truk

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Surakarta mengadakan kegiatan Safety Campaign bertema keselamatan transportasi bagi pengemudi bus dan truk yang dirangkaikan dengan layanan pengobatan gratis. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025 di Kantor PT Bengawan Solo Trans sebagai bagian dari program Duta Keselamatan Jasa Raharja yang diinisiasi langsung oleh Kepala Cabang Surakarta.

Program ini lahir dari kepedulian terhadap meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar seperti bus dan truk. Selama ini, perhatian publik cenderung tertuju pada human error, padahal potensi bahaya (hazard) dari kondisi kendaraan dan lingkungan juga berkontribusi besar terhadap risiko kecelakaan. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran para sopir akan pentingnya keselamatan melalui edukasi langsung.

Kepala Cabang Jasa Raharja Surakarta, Gunawan, menyampaikan bahwa terdapat tiga kunci utama dalam berkendara dengan aman. Pertama, kompetensi, yakni pengemudi harus memahami kondisi kendaraan, sistem rem, informasi pada dashboard, peraturan lalu lintas, dan medan jalan. Kedua, disiplin, yaitu kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, ketentuan perusahaan, dan prosedur mengemudi. Ketiga, kejujuran, yakni kesadaran diri pengemudi untuk tidak memaksakan diri saat lelah, sakit, atau mengantuk, serta tidak mengemudikan kendaraan yang sistemnya belum dipahami sepenuhnya.

Selain kampanye keselamatan, Jasa Raharja juga bekerja sama dengan Dokkes Polresta Surakarta menggelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL), yang menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan, pengobatan ringan, dan konsultasi medis secara gratis untuk para sopir dan awak angkutan umum. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik mereka sebelum menjalankan tugas di jalan raya.

Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, tidak hanya melalui santunan, tetapi juga lewat upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui dua skema asuransi sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga.

Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara, serta menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas di wilayah Kota Surakarta. Jasa Raharja akan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam membangun budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab.[]