Pastikan Keamanan Penumpang Bus Angkutan Umum, Jasa Raharja Pati bersama Stakeholder Lakukan Ramp Check di Terminal Pati

jasa raharja jateng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta –  Sebagai upaya berkelanjutan dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, kegiatan Ramp Check kembali digelar oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Satlantas Polresta Pati, dan Jasa Raharja Cabang Pati di Terminal Kembang Joyo. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025. Kegiatan ini menyasar kendaraan bus angkutan umum sebagai objek utama pemeriksaan.

Ramp Check merupakan langkah preventif untuk memastikan kelayakan operasional kendaraan angkutan umum. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek teknis kendaraan, seperti lampu penerangan, sistem pengereman, badan kendaraan, tekanan udara pada ban, fungsi klakson, kondisi kemudi, serta dokumen administrasi seperti STNK, SIM pengemudi, izin trayek, masa berlaku pajak kendaraan, dan IWKBU.

Dalam kegiatan ini, Petugas Pelayanan Jasa Raharja Pati, Yuda Satria Wirawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan Ramp Check bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor teknis dan kelalaian pengemudi. Dengan memastikan kendaraan laik jalan, potensi terjadinya kecelakaan dan fatalitas korban dapat ditekan.

Tidak hanya pemeriksaan teknis, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi kepada para pengemudi dan pemilik armada mengenai pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dalam kesempatan tersebut, turut disosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah, program ini berlangsung sejak 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Oleh karena itu, para pemilik kendaraan dihimbau agar tidak melewatkan kesempatan ini.

Selain memastikan kelaikan operasional kendaraan angkutan umum, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara bagi para pengemudi dan pemilik armada. Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja turut menyampaikan peran aktifnya dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik pengguna angkutan umum maupun kendaraan pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Diharapkan, kegiatan Ramp Check ini dapat meningkatkan disiplin dan kepedulian pemilik serta kru angkutan umum dalam memastikan kelayakan kendaraan untuk dioperasikan, sehingga mampu menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh bus angkutan umum dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. []