BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan dan Kepala Bagian Operasional, Rudi Elfis melakukan giat kunjungan ke RS Islam Siti Khadijah. Dalam kunjungan yang dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025 tersebut Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan melakukan koordinasi dengan Pihak RS Islam Siti Khadijah yang disambut langsung oleh Direktur Umum, SDM dan Keuangan, Hj. Maslina, SE., MM dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam sosialisasinya, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan menyampaikan bahwa, sampai saat ini Jasa Raharja Sumatera Selatan telah bekerjasama dengan 27 rumah sakit di wilayah kota Palembang terkait kepastian jaminan pasien korban kecelakaan lalu lintas. Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, masyarakat dihimbau segera melaporkanya ke Unit Laka Lantas Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP) Kecelakaan Lalu :Lintas. Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Dengan mekanisme penjaminan ini, pasien korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Tagihan biaya rawatan akan langsung ditagihkan oleh rumah sakit ke Jasa Raharja. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16 Tahun 2017, biaya perawatan bagi korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung hingga maksimal Rp 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah.
Terakhir, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan juga menyampaikan Jasa Raharja Kanwil Sumsel akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan laka lantas Khususnya yang di rawat di RS Islam Siti Khadijah dan berharap koordinasi akan terus terjalin dengan baik. []






