BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja memberikan apresiasi atas kontribusi dan kolaborasi yang terjalin bersama para mitra kerja, khususnya Kepolisian Resor (Polres), dalam penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu Lebaran 2025. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran.
Sebagai bentuk penghargaan, Jasa Raharja memberikan apresiasi kepada Pos Pelayanan terbaik berdasarkan hasil penilaian komprehensif yang dilakukan bersama Tim Korlantas Polri. Penilaian tersebut mencakup aspek inovasi fasilitas pelayanan, pelaksanaan kampanye keselamatan (safety campaign), asas kebermanfaatan bagi masyarakat, serta efektivitas dalam menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.
Polres Kebumen berhasil meraih peringkat keempat sebagai Pos Pelayanan Terpadu terbaik dalam penyelenggaraan Lebaran 2025. Penghargaan berupa piagam dan uang tunai diserahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Tengah, Triadi, melalui Kepala Cabang Magelang, Nifar Siahaan, kepada Kasatlantas Polres Kebumen, AKP Edi Nugroho, di Kantor Satpas Polres Kebumen. Penyerahan penghargaan ini dilaksanakan pada Senin, 16 Juni 2025.
Kepala Wilayah Jasa Raharja menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Tengah menjadi tujuan mudik terbesar kedua secara nasional pada periode Lebaran 2025. Mobilitas masyarakat dan kendaraan meningkat signifikan, sehingga diperlukan perhatian dan pengawasan ekstra dari seluruh pihak yang terlibat. Penghargaan ini menjadi bentuk ungkapan terima kasih atas keberhasilan penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu Lebaran 2025 sebagai hasil nyata kolaborasi antara Jasa Raharja dan Polri.
Kolaborasi yang kuat diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas yang lebih baik. Dengan adanya sinergi tersebut, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kebumen diharapkan dapat terus ditekan.
PT Jasa Raharja berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan. Program pertama adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Program kedua adalah Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagai dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor. Setelah program ini berakhir, akan dilakukan operasi kepatuhan secara masif di seluruh wilayah Jawa Tengah.[]






