BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam upaya mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta pentingnya keselamatan berlalu lintas, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Purwokerto dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas melaksanakan Operasi Gabungan pada Rabu, 14 Mei 2025, yang berlokasi di Jalan Veteran, Kecamatan Purwokerto Barat.
Kegiatan ini menyasar kendaraan angkutan penumpang umum dan angkutan barang. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan, masa berlaku pajak kendaraan, serta masa berlaku Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) oleh tim dari Jasa Raharja. Kegiatan ini juga diisi dengan edukasi langsung kepada pengguna jalan terkait keselamatan berlalu lintas dan pentingnya ketaatan administrasi kendaraan.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula informasi mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah. Program ini berlangsung sejak 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Petugas menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program diskon tersebut dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor di layanan Samsat terdekat maupun Mobil Samsat Keliling.
Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan, baik pengguna kendaraan pribadi atau angkutan umum. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Diharapkan, dengan kegiatan ini pemilik angkutan barang dan angkutan penumpang umum lebih patuh terhadap aturan terkait kendaraan layak jalan dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas serta tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Kepatuhan ini juga memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui SWDKLLJ dan IWKBU.[]






