BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Hari pertama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor disambut antusias oleh wajib pajak Kabupaten Demak. Terlihat dari ramainya antrian wajib pajak yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor di Samsat Demak pada hari ini, 8 April 2025. Terlihat para wajib pajak mulai berdatangan sebelum jam operasional Samsat dibuka.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah berlangsung pada tanggal 8 April 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Program ini meliputi Pembebasan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dan Sebelumnya, Pembebasan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dan Sebelumnya, serta Pembebasan Denda Tunggakan SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-Tahun Sebelumnya.
Antusiasme wajib pajak sangat tinggi dalam menyambut Program Pemutihan ini. Sampai dengan sore hari ini, sekitar 2.500 wajib pajak telah melakukan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor di Samsat Demak.
Sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat, Jasa Raharja menyediakan dua program pertanggungan utama. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Masyarakat yang belum membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor dapat segera memanfaatkan Program Pemutihan ini. Semoga dengan adanya Program Pemutihan ini, kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dalam meningkat. []






